TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawa umur terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja berumur 15 tahun sebut saja Bunga.
Sementara pelakunya berjumlah 14 orang.
Mereka berumur antara 17 tahun hingga 21 tahun.
Para pelaku menodai korban di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu, polisi dari Polres Nagan Raya bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Hingga Jumat (17/12/2021), sebanyak 5 pelaku lain yang kesemuanya tercatat warga Nagan Raya masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).
"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah disetubuhi oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," katanya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.
Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.
Baca juga: Kemajuan, Korban Rudapaksa Guru di Bandung Akhirnya Mau Temui Petugas KPAID, Ini Penjelasannya
Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima panggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.