Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak lagi memberlakukan aturan putar balik kendaraan yang hendak masuk wilayah DIY, saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun pelaku perjalanan hanya diisyaratkan dalam kondisi sehat saat ingin memasuki wilayah DIY.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, cek point di perbatasan wilayah DIY-Jawa Tengah tetap dilakukan.
Bedanya, pada 2020 lalu Kepolisian bersama Dishub mendirikan pos pantau di perbatasan, sedangkan tahun ini, mereka tetap melakukan pengawasan dengan mendirikan pos pelayanan.
"Tidak ada putar balik kendaraan, tetapi yang ingin masuk ke Yogya harus sehat.
Baca juga: BTS Masuk Nominasi Grup Internasional Terbaik di BRIT Awards 2022
Jadi cek point di perbatasan tetap ada, bedanya dulu pos pantau, tetapi sekarang jadinya pos pelayanan," katanya, melalui sambungan telepon, Minggu (19/12/2021).
Made menambahkan, lokasi pos pelayanan itu masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni di sejumlah pintu masuk wilayah DIY.
"Di pos itu sifatnya hanya memastikan jika pelaku perjalanan dalam kondisi sehat," terang made.
Sementara ketentuan kendaraan yang hendak masuk ke destinasi wisata, selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap akan diberlakukan skema ganjil genap kendaraan khusus di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.
Dua kabupaten itu dinilai memiliki potensi membludaknya para wisatawan.
Oleh sebab itu pemangku kebijakan setempat memberlakukan ganjil genap plat nomor kendaraan.
"Karena dimungkinkan saat Nataru banyak wisatawan yang menuju ke pantai. Jadi sementara ini hanya dua kabupaten itu yang berlakukan ganjil genap," jelasnya.
Sedangkan untuk di kabupaten/kota lain yang ada di wilayah DIY dijelaskan Made hanya beberapa saja yang nantinya akan disesuaikan aturan serupa.