News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Barang Haram ke Rutan Medaeng, 29,78 Gram Sabu Dimasukkan Dalam Kemasan Sampo 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu yang akan diseludupkan ke dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sabtu (18/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Penyelundupan narkoba ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, kembali terjadi.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan sampo, Sabtu (18/12/2021).

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.

"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Baca juga: Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Maling Besi Rel Kereta Api

Baca juga: IRT di Palembang Disiram Bensin dan Dibakar oleh Suaminya Sendiri, Begini Kondisinya Sekarang 

Baca juga: Bangun Tidur Lihat Kucing Kesayangan Dimakan Ular Sanca, Anak di Cengkareng Menangis dan Trauma 

Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur natal dan tahun baru.

Menurutnya, euforia di luar tembok lapas dan rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

"Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen Natal dan Tahun Baru ini kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," tutur Krismono.

Setelah dicek dan diperiksa oleh petugas, sabu yang hendak dikirim ke warga binaan di dalam rutan itu beratnya mencapai 29,78 gram.

Menurut Kepala Rutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.

Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan.

Termasuk saat SW, seorang perempuan yang menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya berinisial WAS yang mendekam di Rutan Surabaya.

"Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," kata Hendrajati.

Baca juga: Jokowi Mampir ke Solo, Beri Instruksi ke Gibran, Lalu Ajak Jan Ethes ke Jogya 

Baca juga: Anak Gajah yang Diberi Nama Dumbo oleh Risma Ditemukan Mati di Kebun Binatang Surabaya

Baca juga: Bentrokan di Wonorejo Surabaya, Saksi Mata: Puluhan Orang Berbaju Hitam Saling Serang 

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat.

Akhirnya isi botol pun dibongkar dan petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam.

Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.

"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," lanjut Hendrajati.

Selanjutnya, pihak rutan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru.

Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sabu Dalam Kemasan Sampo Diselundupkan ke Rutan Medaeng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini