Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Usai menggerebek tambang emas ilegal, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menindak aktivitas penambangan liar.
Kali ini yang diobrak-abrik polisi bukan tambang emas ilegal, tapi lokasi pengeboran sumur minyak liar di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Tony Saputra didampingi Kanit Pidsus Ipda Dedy Kurniawan mengatakan penindakan dilakukan di tiga lokasi namun masih satu desa.
"Ada tiga TKP yang kami datangi. Dari sana kami mengamankan empat orang beserta barang bukti," kata AKP Tony Saputra dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (20/12/2021).
Dia membeberkan, di lokasi pertama polisi mengamankan D (25) warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir yang kedapatan sedang mengebor minyak.
Saat didatangi polisi, D sendirian dan mengaku melakukan aktivitas itu sudah sekira satu bulan.
Baca juga: Sultan Ground di Lereng Merapi Jadi Sasaran Aktivitas Tambang Ilegal
Dia mengebor minyak menggunakan sepeda motor yang dihubungkan dengan canting minyak memakai tali tambang dan roling tali.
Menurut pengakuan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 70 ribu per drum hasil menimba minyak mentah oleh bosnya atau pemilik lahan berinisial A.
"Bosnya atau pemilik lahan masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti yang kita amankan satu sepeda motor, roling tali, canting panjang, jeriken berisi minyak mentah dan tedmond," kata AKP Tony.
Lanjutnya, di lokasi kedua polisi mengamankan B (53) warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin.
Sama seperti tersangka di TKP pertama, B juga mengaku mengebor minyak dibayar Rp 70 ribu per drum hasil menimba minyak mentah.
Dia melakukan aktivitas tersebut sendirian dan sudah lebih kurang tiga bulan bekerja dengan bosnya atau pemilik lahan berinisial T.
Cara dan peralatan yang digunakan B sama dengan yang digunakan tersangka D yakni memakai sepeda motor.
"Alat-alat yang digunakannya sama, pemilik lahannya juga masih kita kejar," ujar AKP Tony.
Dia menambahkan, di lokasi ketiga polisi mengamankan M (34) dan S (49) warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbeda dari dua tersangka sebelumnya, M dan S mengaku mengebor minyak sudah satu tahun dan dibayar Rp 100 ribu per drum hasil menimba minyak mentah.
"Bosnya berinisial C, masih kita kejar juga. Alat-alat bukti yang kita amankan sama, sepeda motor, roling tali, canting panjang, jeriken berisi minyak mentah," kata AKP Tony.
Dia menegaskan para tersangka melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama.
Mereka melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas AKP Tony.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Usai Gerebek Tambang Emas Liar, Giliran Sumur Bor Minyak Ilegal di Muratara Diobrak-abrik Polisi