News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades Setrum dan Kencingi Selingkuhan Istri, Korban Dipancing ke Hotel dan Dipaksa Pulang Kampung

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial S alias B di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial S alias B di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Ia diperiksa setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Korban adalah AL (25), pemuda yang dituding berselingkuh dengan istri S yang berinisial NR.

Diketahui, AL merupakan pemain organ dan menjadi guru les privat musik organ sang kades.

AL disebut dianiaya secara sadis oleh sang oknum kades.

Bahkan, ia juga disetrum oleh S di dalam sebuah kamar hotel.

Kasus ini terungkap dari laporan bapak kos korban yang curiga anak kosnya tidak ada kabar selama beberapa hari.

Selain itu, ponsel AL juga tak bisa dihubungi.

Baca juga: Diajak Ketemu Teman Lama, Wanita di Medan Dihujani Tikaman hingga Nyaris Ditabrak

Baca juga: 4 Anggota TNI Aniaya Wartawan yang Lerai Keributan Saat Main Bola, Ini Komentar Kodam Cendrawasih

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, S telah memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat (17/12/2021) lalu.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami lakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam," kata dia, Senin (20/12/2021), dilansir Tribun Jateng.

S diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Saat proses pemeriksaan, S didampingi oleh pengacaranya.

Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap S.

Menurut Rozi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk langkah selanjutnya.

"Apakah yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka atau kurang alat bukti sehingga kami perlu alat bukti lain. Nanti itu kami proses saat gelar perkara," paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini