Laporan Misran Asri | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib pria di Banda Aceh, pembunuh mantan istrinya.
Ia terancam hukuman mati setelah tega menghabisi nyawa seorang wanita yang merupakan mantan istrinya.
Diketahui jasad korban ditemukan tanpa busana di semak-semak.
Sebelum dibuang, pelaku sempat menguburkan jenazah korban di kamar mandi rumahnya,.
Karena bau menyengat dari tubuh korban, akhirnya pelaku membuang jasad mantan istrinya.
HH (49), pembunuh mantan istrinya berinisial NZ (47), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (14/12/2021) siang, terancam hukuman mati.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Tewas Dibunuh 3 Penculik di Demak, Sebelumnya Pelaku Mengeroyok Ayah Korban
Baca juga: Zul Mengaku Dirudapaksa 4 Pria & Bayinya Dibunuh, Semua Ternyata Bohong, Sikap Suami Hingga Polisi
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (22/12/2021).
Menurut AKP Ryan, pembunuhan itu hanya melibatkan seorang pelaku, yakni HH yang tak lain mantan suami korban NZ.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021 lalu, di rumah tersangka HH, di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada.
Mayat korban pun sempat dikubur di kamar mandi rumah pelaku selama 18 hari.
Selama jasad NZ dikubur di kamar mandi rumahnya, bau menyengat sempat tercium.
Untuk menutupi bau dari mayat tersebut, tersangka HH, membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.