News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2021

417 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, Lima di Antaranya Langsung Bebas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Semarang, Supriyanto, menyerahkan SK remisi kepada narapidana atau warga binaan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Sabtu (25/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hari ini Sabtu (25/12/2021), sebanyak 417 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.

Lima warga binaan di antaranya langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," katanya.

Ia menambahkan, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," jelasnya.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Baca juga: 12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan.

Lebih rinci, WBP atau narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.

Kemudian, 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

"Besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka," tandasnya.

Yuspahruddin menyampaikan, adanya pemberian remisi tersebut berdampak pada penghematan anggaran.

Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

"Dari jumlah tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp 260.205.000," ujarnya.

Lapas di Jawa Tengah yang paling banyak warga binaannya menerima remisi yaitu Lapas Kelas I Semarang.
Sebanyak 85 orang warga binaan Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK

Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.

Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.

"Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang," jelas Supriyanto yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng itu.

Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.

"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," tuturnya. (Nal)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 417 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal, Lima Orang Diantaranya Langsung Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini