TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Keluarga sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat berharap proses hukum terhadap para pelaku dilakukan transparan.
Diketahui, dalam kasus tersebut tiga anggota TNI AD terlibat.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Kasus yang menewaskan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tersebut kini sudah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi oleh Polda Jawa Barat Jumat kemarin.
Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah meminta panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus sadis tersebut segera selesai.
"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama POM, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Kodam Diponegoro Serahkan 2 Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg ke Pomdam Siliwangi Jumat Malam
Entes meminta agar proses hukum terhadap pelaku diungkap secara transparan dan terbuka.
Ia juga berharap kasus tersebut tidak disembunyikan dari khalayak umum agar masyarakat tahu siapa pembunuh anak kesayangannya itu.
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.
Baca juga: Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Kini Jalani Pemeriksaan di Pomdam XIII/Merdeka
Menurutnya saat ini pihak keluarga sudah ikhlas menerima takdir kepergian Handi Saputra, selanjutnya mereka akan melihat proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.
Baca juga: Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.
Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.