News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggerudukan Kantor Gubernur Banten di Serang oleh buruh yang menggelar unjuk rasa, Rabu (22/12/2021).

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan enam oknum buruh sebagai tersangka.

Keenam buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Aksi unjuk rasa itu terjadi pada Rabu (22/12/2021) dimana saat itu buruh menuntut Gubernur merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Setelah menerima laporan polisi pada Jumat (24/12/2021), pihak Dit Reskrimum Polda Banten bertindak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan. Penyidik Ditreskrimum menangkap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada awak media di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Wahidin Halim

Shinto menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Banten menangkap sebanyak enam orang perlaku.

Diantaranya empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.

Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.

Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP.

Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," ungkapnya.

Keempat orang tersebut diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

"Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini