TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi rumah orang tua Handi dan Salsabila.
Handi dan Salsabila merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021).
Dalam kasus kecelakaan sejoli ini, ditemukan adanya keterlibatan tiga oknum TNI AD.
Awalnya, Dudung berkunjung ke rumah orang tua Salsabila di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dudung dan rombongan lalu melakukan tabur bunga di atas makam korban.
Setelah itu, KSAD beserta Jajarannya bertolak ke rumah keluarga Handi yang berada di wilayah Kabupaten Garut.
Baca juga: Jeritan Hati Ayah Korban Tabrakan Nagreg Saat Dirangkul KSAD Jenderal Dudung: Saya Nggak Kuat
Baca juga: Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS
Berikut fakta-fakta terkait kunjungan KSAD Dudung sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
KSAD Dudung Minta Maaf ke Orang Tua Korban
Jenderal Dudung menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggota TNI AD terhadap Handi dan Salsabila.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi (TNI) Angkatan Darat," ujarnya di Garut, Senin (27/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dudung juga memberikan santunan dari Komando Daerah Militer XIII/Merdeka kepada orang tua korban.
Sampaikan Duka Cita dan Beri Semangat
Ayah Salsabila, Jajang, mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Dudung beserta jajarannya.
"Beliau menyampaikan bela sungkawa dan turut berduka cita," kata Jajang, Senin, dilansir TribunJabar.id.
Jajang menyebut, KSAD juga memberikan semangat kepadanya dan keluarga.
"Yang sabar, saling mendoakan, karena anaknya masih kecil, semua butuh doa. Memberi semangat ke depannya," beber Jajang.
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kecelakaan yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Pemeriksaan Diambil Alih Mabes TNI AD
Baca juga: Terungkap, Tujuan Kolonel P Menuju Jawa Tengah di Hari Peristiwa Kecelakaan Nagreg
Dudung Sebut 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat
Jenderal Dudung menyampaikan, sanksi untuk tiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan Hendi dan Salsabila di Nagreg menunggu putusan Peradilan Militer.
Namun, KSAD Dudung menyatakan ketiga orang itu layak dipecat.
"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Dudung pun menegaskan bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi.
KSAD memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Menanti Terungkapnya Siapa Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD
Baca juga: Kolonel P yang Tabrak Sejoli di Nagreg dan Buang Jasadnya Ternyata akan Bertemu Keluarga di Jateng
Diketahui, Kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Belakangan diungkap ada seorang Kolonel berinisial P dan dua kopral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli tersebut.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)