TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial NJ.
Pria 63 tahun itu tega melecehkan 2 anak perempuan.
Modus yang ia gunakan dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kini, NJ sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Pria di Bulukumba Lecehkan Kerabatnya yang Masih Remaja, Pelaku Beraksi dalam Kamar Mandi
Aksi NJ berhasil terbongkar saat pelapor inisial DW (35) yakni ibu korban, sedang main ke rumah tetangganya MI (36).
Saat itu MI menceritakan kepada DW bahwa anaknya SC (12) sudah dilecehkan oleh NJ.
Dan saat itu juga SC menceritakan kepada DW bahwa anaknya korban RA (6) juga menjadi korban.
Karena mencoba memastikan, lalu DW pun menanyakan perihal ini langsung kepada anaknya RA,
Dan RA pun mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh NJ.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Karena tidak terima perbuatan NJ, DW akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kejadian sendiri menurut RA terjadi di bulan Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, namun korban RA lupa harinya.
Kata polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka di rumahnya.