News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Wanita di Batam Rekrut TKI Ilegal Melalui Facebook dan TikTok

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi menangkap dua orang yang diduga terkait penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Polisi menangkap dua orang yang diduga terkait penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dua pelaku adalah Susilawati Sudiana (38) dan Dila Nur Adilah. 

Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan penyelundupan PMI Ilegal ke Singapura.

Bahkan mereka merekrut PMI dari Facebook bahkan TikTok.

Baca juga: Malaysia Butuh Banyak Pasokan TKI untuk Pekebunan Sawit dan ART

"Dila bekerja sebagai perekrut dengan mencari sasaran di media sosial. Kemudian mengarahkan ke Batam dan menjaga penampungan," sebut Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi, Selasa (28/11/2021).

Sementara itu, Susilawati Sudiana bekerja sebagai fasilitator keberangkatan PMI dari Batam ke Luar negeri melalui pelabuhan Harbour Bay Batam.

Awalnya, kedua pelaku mengaku memberangkatkan PMI ke Singapura melalui jalur resmi.

Namun ada satu berkas yang belum lengkap untuk PMI ini bekerja di Singapura.

Baca juga: 4 Lokasi di Kabupaten Bintan yang Diduga Sebagai Tempat Pengiriman TKI Ilegal ke Luar Negeri

Karena ketidaktahuan calon PMI, merekapun berangkat hanya dengan menggunakan paspor turis ke Singapura.

Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini mengatakan, berkas yang sangat penting untuk keberangkatan sebagai pekerja di Luar Negeri adalah E-KTKLN yang dikeluarkan oleh BP2MI.

Namun oleh dua orang tekong atau pengurus PMI selama ini itu diabaikan.

"Memang jika sudah ada berkas E-KTKLN orang bisa berangkat secara mandiri. Tetapi berkas itu selalu diabaikan mereka," sebutnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang ditemui Tribunbatam.id saat ekspose mengatakan kalau dirinya mendapat uang Rp 3 juta perorang bahkan bisa lebih.

"Itu tergantung berkas mereka lengkap apa tidak. Kalau banyak yang nggak lengkap bisa lebih dari Rp 3 juta," sebutnya.

Baca juga: Wagub Banten dan Direktur Diktis Optimistis Alumni PTKI Jadi Intelektual Berwawasan Kebangsaan

Kedua pelaku sudah bekerja sejak 2020 lalu. Untuk keberangkatan, mereka bisa memberangkatkan PMI ini hampir setiap hari jika ada orang yang hendak berangkat.

"Biasanya setiap hari itu pasti ada. Minimal seminggu itu bisa 4 kali. Sekali pengiriman tidak tentu. Bahkan ada yang belasan orang sekali berangkat," sebutnya.

Dalam penangkapan ini juga, polisi mengamankan sejumalah barang bukti berupa Paspor dan Handphone milik korban. (Eko Setiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul REKRUT Korban Lewat Facebook dan TikTok, 2 Wanita Penyelundup PMI Dibekuk Polisi Batam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini