Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.
Baca juga: Perkuat Kualitas Demokrasi, Komunitas Gerakan BerkAH Ajak Pemuda Melek Politik
"Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.
Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.
"Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen.
Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu," katanya.
Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri.
Setiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur mengenai upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.
Tak Ikuti Anies Baswedan
Massa buruh berunjuk rasa sempat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi UMK 2022 seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ridwan Kamil meminta Jabar jangan disamakan dengan Jakarta karena di Jakarta tidak memiliki UMK, berbeda dengan Jabar yang memiliki 27 UMK dan 1 Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pada prosesnya, katanya, setiap bupati dan walikota di Jabar mengajukan UMK kepadanya. Kemudian Gubernur Jabar yang diinstruksikan melalui PP 36 hanya bertugas menyetujuinya sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
"Jakarta itu enggak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya. Jadi seorang Gubernur DKI Jakarta bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI Jakarta. Gubernur non-DKi tugasnya hanya tukang pos, menyetempel usulan dari bawah. Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (28/12).
Ia mengatakan UMK di Jabar tidak akan berubah karena tidak ada bupati dan walikota di Jabar yang mengajukan revisi UMK masing-masing. Semua yang ditetapkannya, kata Gubernur, adalah berdasarkan ajuan bupati dan walikota.
"Jadi Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir. Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ridwan Kamil tak Contoh Anies Baswedan, Pilih Bersama Buruh Rancang Kenaikan Upah 5% Untuk . .