"Tapi melakukan untuk dijual keluar," ujar Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).
Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.
Baca juga: Data Komnas KIPI: Tak Ada Korban Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19
Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.
"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku."
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Gubernur Edy Usir Pelatih Biliar yang Tak Ikut Tepuk Tangan karena Tertidur: Pulang, Tak Usah Dipakai Lagi!