News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Tega Rudapaksa Cucunya Usia 3 Tahun, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Kemaluan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelecehan anak - Seorang kakek di Lampung Utara tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia tiga tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita.

Pelaku berinisial PE (51), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung.

Sementara korbannya masih berusia tiga tahun.

Aksi bejat pelaku terungkap saat korban mengeluh kesakitan di kemaluannya.

Setelah dicek, ibu korban mendapati kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

Baca juga: Guru Rudapaksa Belasan Santriwati: Palsukan Usia Korban Saat Melahirkan hingga Catut Nama Keluarga

Baca juga: Tak Pulang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Dirudapaksa Teman yang Dikenalnya Lewat Facebook

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

"Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya," kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2021.

Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

Baca juga: Pengusaha Asal Jakarta Lecehkan Anak-anak di Jambi, Modusnya Diberi Uang Jajan Hingga Jutaan Rupiah

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka Pe ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kakek Rudapaksa Cucunya di Lampung Utara, Perbuatan Dilakukan saat Korban Datang Berkunjung

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini