News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara ketiga pelaku kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ternyata sempat menyarankan agar membawa korban, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke rumah sakit.

Ia adalah Kopda A Sholeh.

Saat penyelidikan, Kopda Sholeh membeberkan ia sempat menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke rumah sakit.

Tetapi, Kolonel Priyanto menolaknya.

Bahkan, Kolonel Priyanto langsung mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di DI Yogyakarta.

Isak tangis keluarga memecah keheningan malam di Kampung Cilame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, saat jenazah Salsabila tiba, Minggu (19/12/2021) dini hari. (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Baca juga: Handi Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai oleh Pelaku yang Menabraknya, Tewas karena Tenggelam

Baca juga: Kolonel P yang Tabrak Sejoli di Nagreg dan Buang Jasadnya Ternyata akan Bertemu Keluarga di Jateng

Tiba di Cilacap, ia justru memerintahkan agar Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dari atas jembatan.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda Sholeh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari TribunJateng.

Setelahnya, selama perjalanan, Kolonel Priyanto meminta agar Kopda Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko tak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tandas Kopda Sholeh.

Mengenai kepemilikan Isuzu Panther hitam yang digunakan pelaku saat kecelakaan, dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Priyanto.

"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," ungkap Danpuspom TNI AD, Letjen Chandra Sukotjo, Senin (27/12/2021), mengutip TribunJabar.

Saat kecelakaan terjadi, mobil tengah dikemudikan Koptu Dwi Atmoko.

Sementara Kolonel Priyanto dan Kopda Sholeh duduk di kursi penumpang.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," terang Chandra.

Sebagai informasi, sebelumnya Mabes TNI menyebut pangkat ketiga pelaku adalah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Sholeh.

Baca juga: Kolonel P Disebut Sempat Berusaha Bohong Saat Awal Diperiksa Soal Kematian Sejoli Asal Nagreg

Baca juga: Soal Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati

Namun, Chandra meralatnya, Dwi Atmoko berpangkat Koptu, sementara Sholeh berpangkat Kopda.

Kolonel Priyanto Baru Saja Selesaikan Tugas

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, mengungkapkan Kolonel Priyanto sedang dalam perjalanan bertemu keluarganya ketika terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel Priyanto sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).

Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Usai menjalankan perintah, Kolonel Priyanto mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila.

Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Ancaman Hukuman

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Pada Selasa (28/12/2021), ketiga pelaku yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Andika menambahkan, ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat

Baca juga: Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg Terungkap, Kolonel P Disebut Tolak Korban Dibawa ke RS

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, meski pasal itu memungkinkan ketiga pelaku terancam hukuman mati, TNI hanya menginginkan mereka menjalani penahanan seumur hidup.

Ia pun memastikan hukuman itu masuk dalam penuntutan terhadap Kolonel Priyanto, Kopda Sholeh, dan Koptu Dwi Atmoko.

Sementara itu, Kolonel Priyanti yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

Sedangkan lainnya di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng, TribunJabar/Sidqi Al Ghifari/Hilda Rubiah, TribunManado/Andreas Ruauw, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini