Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan. Ia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
"Karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Dan sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Jadi Komisaris, Kementerian BUMN: Agar Bisa Meningkatkan Kinerja Pindad
Tak Pandang Bulu
Di kesempatan yang sama Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan tiga tersangka yang menjadi pelaku penabrak Handi dan Salsabila sudah ditahan di Jakarta sejak akhir pekan lalu di bawah pengawasan Puspom AD.
"Ketiga tersangka akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," ujar Chandra saat mendampingi Jenderal Dudung mengunjungi rumah duka Handi.
Chandra mengatakan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya. Chandra menargetkan berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan. Pihaknya pun tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa kedua sejoli tersebut.
Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.
Pihaknya meyakini akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.
"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.
Chandra juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat. Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.
"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.
Baca juga: FAKTA Oknum TNI AD Tersangka Tewasnya Sejoli di Nagreg, Diambil Alih Mabes hingga Sosok Kolonel P