Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus.
"Saya dijanjikan lulus melalui jalur kebijakan," kata korban EF dalam pengakuannya saat mengadu ke Kejati NTB.
Tetapi hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang.
Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.
Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.
EF tidak sabar lagi serta terdesak pembayaran jatuh tempo gadai tanah sawah orang tuanya, sehingga melapor dugaan penipuan ke polisi.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2021 Dilengkapi Tahapan Selanjutnya dan Cara Cek Hasil SKD dan SKB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan tersebut.
"Kita sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi," ujarnya singkat, Senin (27/12/2021).
Pegawai kejaksaan inisial JT lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis (23/12/2021) pekan lalu.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus tersebut.
"Tapi tidak dalam kewenangan kami karena yang bersangkutan melakukan kegiatannya tidak ada kaitannya dengan profesi dia sebagai jaksa," ujarnya.
Kronologis
EF alias ME, pelamar CPNS Kemenkumham NTB tahun seleksi 2019 menceritakan kronologis kejadian yang merugikannya hingga Rp 160 juta.
"Saya dijanjikan di Kemenkumham pendaftaran lewat jalur kebijakan," kata EF dalam wawancaranya terkait laporan pengaduan tersebut.