TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - TH (41), seorang apoteker di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta menggelapkan hasil penjualan obat Rp 1,6 miliar selama 2,5 tahun.
Polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sleman .
KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh TH dimulai sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.
Kejadiannya bermula ketika pelaku dipercaya mengelola satu apotek di Jalan kaliurang .
Selama bekerja itu, pelaku seringkali menjual obat ke pihak lain.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: 6 Artis Jadi Korban Penipuan, Ada Tamara Bleszynski, Denny Sumargo & Nirina Zubir
Namun uang hasil penjualan obat tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
"Modus pelaku adalah menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek , yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan Transaksi Palsu ," kata dia, didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021) tempo hari.
Aksi membuat Laporan palsu itu dilakukan pelaku berulang-ulang. Hingga akhirnya, lama kelamaan terjadi defisit atau kekurangan setoran.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat sejumlah laporan Transaksi Palsu .
Alhasil, ketika di audit internal, pihak apotek mengalami kerugian senilai Rp 1,6 miliar.
Pelaku akhirnya ditangkap pihak berwajib pada Desember 2021. Saat ditangkap, pelaku sudah resign sebagai Apoteker di Jalan kaliurang dan menjadi Apoteker di salah satu Apotek di Jakarta.
Baca juga: Denny Sumargo Kabarkan Update Kasus Dugaan Penipuan oleh Mantan Manajer, Sudah Masuk ke Penyidikan
Usut punya usut, pelaku ternyata adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa di apotek lain.
Motif pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus membuat Laporan Palsu karena ekonomi untuk mencari keuntungan.
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah dokumen barang bukti.