News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Apoteker di Yogyakarta yang Gelapkan Hasil Penjualan Obat Rp 1,6 M Sebagai Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin bersama Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi dan didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolres Sleman.

Di antaranya laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta. Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka.

Satu bendel biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerja.

Kemudian daftar rincian gaji, dokumen selisih setoran, faktur risk selling fiktif dan piutang fiktif.

"Surat dari rumah sakit mengenai laporan transaksi fiktif. Kami telah cek beberapa rumah sakit dan apotek-apotek yang oleh tersangka disebut telah membeli obat tapi belum bayar. Kami sudah konfirmasi ke sana dan tidak pernah ada transaksi, sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka," jelas dia.

Ditambahkan, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi mengatakan, perbuatan tersangka diketahui ketika tim audit internal apotek merasa ada yang janggal.

Setelah diaudit ditemukan adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 1,6 miliar.

Angka itu didapat dari hasil audit internal berdasar pada nilai barang dan stok yang seharusnya ada di Apotek .

"Dari hasil penyelidikan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri," kata dia.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Datangi Hotman Paris Hutapea Usai Dituduh Lakukan Penipuan, Ada Apa?

Di hadapan petugas, TH mengaku membuat Laporan palsu karena setiap akhir tahun harus melaporkan stok barang ke perusahaan.

Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang, stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.

Dirinya mengaku selama ini menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.

"Saya sadar, apa yang saya lakukan salah," aku dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buat Laporan Palsu, Apoteker yang Juga Residivis di Sleman Tilep Uang Apotek Rp 1,6 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini