TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita tega menggugurkan dan membuang bayinya terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah SF.
Wanita berumur 24 tahun ini kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasus ini bermula saat warga di Kelurahan Krandon, Kota Tegal digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala, pada 11 November 2021.
Warga setempat menemukan jasad tersebut saat sedang melakukan kerja bakti.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Warung Bakso di Tulungagung Dirujuk ke RSUD
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat atas kejadian penemuan bayi.
Setelah ditelusuri, ternyata jasad bayi tersebut merupakan hasil tindak pidana aborsi.
Hasil penyidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SF.
"Kami cari tahu, benar bahwa yang bersangkutan memang beberapa waktu lalu hamil," kata AKBP Rahmad kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
AKBP Rahmad menjelaskan, pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum teh pelangsing.
Setelah itu jasad bayi dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 junto Pasal 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi.
Baca juga: Ibu Ngepel, Bayi di Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kolam Ikan Hias
"Dari kasus ini yang bersangkutan telah melanggar tindak pidana aborsi."
"Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky mengatakan, pelaku menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat diet berupa tes pelangsing.
Dia mengatakan, obat diet itu sangat berdampak.
Karena menguras makanan yang dikonsumsi.
Selain itu juga mengurangi protein di dalam tubuh.
"Jadi dia mengonsumsi teh pelangsing itu agar bayi yang dikandung lebih cepat digugurkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga
AKP Vonny mengatakan, dalam kejadian ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah si perempuan.
Untuk pacarnya si laki-laki, tidak memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Sementara untuk motif, menurut AKP Vonny, karena si pelaku merasa malu dan tertekan.
Dia sudah mau menikah tetapi hamil duluan dari hubungan terlarang.
"Dalam pemeriksaan kami juga, kondisi perempuan kurang baik."
"Ada catatan kedokteran, bahwa dia mengalami gangguan jiwa," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Akhirnya Terpecahkan, Kasus Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tegal, Hasil Hubungan Luar Nikah
(TribunBanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad)