News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Rekonstruksi Esok Bakal Ungkap Kekejaman Tiga Oknum TNI, Berikut Keinginan Ayah Handi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu.

RIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pomdam Siliwangi akan menangani kasus tiga oknum TNI membuang jenazah dua korban kecelakaan.

Dua korban tersebut adalah sejoli, Handi Saputra dan Salsabila yang masing-masing dibuang di sungai di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus kecelakaannya sendiri terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P (Priyanto), Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Rekonstruksi kasus dilakukan panda Senin (3/1/2022) besok.

Baca juga: Sempat Disarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan ke RS, Kolonel Priyanto Menolak dan Ambil Alih Kemudi

Rekonstruksi nantinya akan digelar di Nagreg, tepatnya di tempat kejadian perkara.

Ayah Korban Handi Saputra, Entes Hidayatullah, mengaku mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.

Selain itu, Entes menginginkan para pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata Entes dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).

Entes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.

Baca juga: Kolonel P Dinilai Berusaha Bohong soal Tabrakan Nagreg, Kini Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.

Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).

Tiga prajurit TNI yang terlibat, terdiri Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini