News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Soal Teror untuk Habib Bahar, Pakar Psikologi Singgung Ada Pesan Maut

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith. Soal Teror untuk Habib Bahar, Pakar Psikologi Singgung Ada Pesan Maut

Pihak pesantren melihat seseroang melempar bungkusan kardus dan plastik ke dalam area pondok.

"Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami Habib Bahar," kata Ichwan.

Dari penglihatan orang pesantren, kata Ichwan, ada sekitar empat orang tak dikenal melempar kepala anjing itu.

Diberitakan sebelumnya,Habib Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian ketika mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, pada 11 Desember 2021, Habib Bahar mengisi ceramah yang isinya diduga mengandung ujaran kebencian.

"Kronologis awal, berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif Rachman, di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Video ceramah Bahar, kata dia, kemudian diunggah di media sosial dan viral sehingga mendapat beragam respons dari netizen.

Baca juga: Ponpes Habib Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Kuasa Hukum: Tindakan Pengecut

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengapa Pondok Pesantren Milik Habib Bahar Dilempar 3 Kepala Anjing? Ini Analisa Pakar Psikologi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini