TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berjanji kepada warga akan menutup sebuah kafe yang meresahkan masyarakat.
Janji tersebut disampaikan Bupati Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat audiensi dengan warga Desa Gedongan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
"Mesti harus saya tertibkan, nanti saya tutup," tegas Juliyatmono, kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2021).
Juliyatmono mengatakan, proses pemanfaatan lahan milik desa harus berjalan dengan persetujuan antara Kades dengan BPD setempat dengan hasil Perdes.
Baca juga: Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Kafe, Restoran hingga Bar Dilarang Buat Acara Perayaan Tahun Baru 2022
Dia menuturkan meski hasil Perdes tersebut sudah keluar, Perdes tersebut tak bisa diterapkan tanpa persetujuan dari bupati.
"Saya sudah mengingatkan kepada Camat dan Sekcam untuk mengecek bangunan tersebut, kami belum memberikan hasil maupun jawaban terkait izin operasi kafe tersebut, namun sudah dibuka," ujar Juliyatmono.
Dia mendorong BPD Desa Gedongan mengawasi kasus tersebut.
Hal ini agar kasus tersebut bisa diselesaikan oleh masyarakat Desa Gedongan itu sendiri.
"Kami melalui Kecamatan Colomadu akan memfasilitasi antara warga dan kedes Gedongan, nantinya kafe itu akan kami tutup," pungkas.
Alasan Warga
Warga sempat menggeruduk kantor Bupati, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Ada 2.017 Kafe dan Restoran serta 134 Perkantoran di Jaksel yang Langgar PPKM Selama 2021
Kedatangan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) menuntut salah satu kafe di Desa Gedongan, Colomadu ditutup.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, rombongan FMGB tiba di Kantor Bupati Karanganyar sekitar pukul 10.00 WIB.
Terlihat ada sekitar 30 orang berkumpul di jalan Mataram, tepatnya di depan pagar Kantor Bupati Karanganyar.