TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan penceramah Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.
Ia diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penceramah tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Ia dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Tak hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar pun menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Baca juga: Tak Hanya Habib Bahar, Pengunggah Video Juga Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jabar
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Gaya Bahar Bin Smith