TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat, Selasa (4/1/2021), atas kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap 13 santriwati.
Diantara 13 santriwati tersebut, 8 di antaranya hamil dan melahirkan.
Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Guru agama dan pemilik pondok pesantren ini sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.
Namun jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri | RSUP Kariadi Terbakar
Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.
Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.
Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.