News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Ngaku Khilaf Telah Rudapaksa 13 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil dan Melahirkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa (perkosa) 13 santrinya.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat, Selasa (4/1/2021), atas kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap 13 santriwati.

Diantara 13 santriwati tersebut, 8 di antaranya hamil dan melahirkan.

Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Guru agama dan pemilik pondok pesantren ini sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri | RSUP Kariadi Terbakar

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini