Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus Covid-19 varian B.1.1.529 (Omicron) terdeteksi di Surabaya. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Erwin Astha Triyonno memaparkan kronologi terdeteksinya Covid-19 Omicron di Surabaya.
Erwin menuturkan kasus pertama Omicron ini terdeteksi pada seorang warga Surabaya berinisial TYC yang baru saja berlibur ke salah satu tempat wisata di Indonesia selama 5 hari bersama suaminya yang berinisial SJJ menggunakan kendaraan pribadi.
"Dinkes Jatim telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron berdasarkan hasil pemeriksaan whole-genome sequencing (WGS) yang keluar pada tanggal 2 Januari 2022," kata Erwin melalui keterangannya, Senin (3/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa TYC selama berlibur mulai tanggal 20 Desember 2021 ke tempat wisata tersebut selalu patuh dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, sepulang dari perjalanan wisatanya Sabtu (25/12/2021), TYC mengalami keluhan pada tenggorokan yaitu merasakan seperti ada lendir.
Setelah itu pada Selasa (28/12/2021), TYC memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit dan disarankan swab RT-PCR.
Pada hari itu juga TYC melakukan swab RT-PCR dan hasilnya positif dengan CT Value 26.
"Setelah mengetahui hasil swab TYC keluar, suaminya yang berinisial SJJ langsung melakukan swab RT-PCR dan hasilnya negatif,"lanjutnya.
Kemudian pada 30 Desember 2021, hasil S-gene Target Failure (SGTF) TYC positif varian K417N (Delta Plus) dan Probable Varian Omicron, sehingga TCY diarahkan untuk melakukan isolasi di sebuah rumah sakit di Surabaya sambil menunggu hasil WGS-nya keluar.
"Dinkes Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya terkait kasus probable Omicron dan selanjutnya Dinkes Surabaya berkoordinasi dengan puskesmas setempat," tegasnya.
Selanjutnya, puskesmas setempat melakukan tracing dengan melakukan swab RT-PCR pada kontak erat (KE) pasien TYC yaitu pada satu KE serumah hasil negatif, empat KE keluarga dengan hasil satu positif (TGO) dan tiga lainnya negatif, serta 10 KE tetangga dengan hasil negatif.
"KE dari pasien TYC telah melakukan karantina di rumah selama 14 hari sejak (28/12/2021) di bawah pengawasan puskesmas dan Satgas Covid-19 wilayah setempa,t sehingga dipastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan karantina secara disiplin," ujarnya.
Sementara pasien TGO melakukan isolasi mandiri di rumah yang berbeda (beda blok) dengan keluarga lainnya, namun masih dalam pengawasan yang ketat oleh puskesmas dan Satgas Covid-19 wilayah setempat.
Baca juga: Memasuki 2022, Lebih dari 4.000 Penerbangan Dibatalkan karena Merebaknya Omicron