TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial SM.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Ia tinggal di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Sementara korbannya siswi Sekolah Dasar (SD) kelas 5 berinisial E (11).
Modus yang digunakan pelaku adalah berjanji menikahi korban jika hamil.
Baca juga: Pria Mabuk di Sulsel Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tertidur, Pelaku Kini Buron
Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Senin (03/01/2011), membenarkan kasus ini.
Kini pelaku sudah berhasil diamankan.
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung.
"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.
Baca juga: Gadis yang Memiliki Keterbelakangan Mental di Sikka NTT Jadi Korban Rudapaksa Pria Berusia 65 Tahun
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.