"Sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, MST pada 2006 pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan.
Setelah keluar, MST ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.
"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," kata Acep, Minggu (2/1/2021). (Sripoku.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Besuk Anak Sakit di Ponpes, Ayah di Sumsel Kaget Jadi Kakek, sang Putri Lahirkan Bayi