News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan, Begini Respons Gubernur Edy Rahmayadi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelatih tim biliar PON Sumut Khairuddin Aritonang dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi enggan mengomentarai mengenai pelaporan terhadap dirinya.

Edy resmi dilaporkan Khairuddin Aritonang alias Choki, terkait kasus jewer telinga beberapa waktu lalu.

Laporan Choki tertuang dalam bukti lapor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022.

Terkait laporan ini, awak media sempat menanyai Edy Rahmayadi.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Dilaporkan Karena Tak Minta Maaf, Ini Harapan Pelatih Biliar ke Polisi

Namun mantan Pangkostrad tersebut enggan berkomentar.

Dia justru meminta wartawan tak banyak bertanya.

"Kalian jangan tanya-tanya dulu ya," ucap Edy Rahmayadi, sembari berjalan menuju ke Masjid Agung Medan, Senin (3/1/2022) sore.

Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa laporan Choki akan segera ditindaklanjuti.

Namun, Tatan akan lebih dahulu melaporkan masalah ini pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Nanti akan kami kaji, karena laporannya belum sampai ke meja kami," kata Tatan.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Diminta Fokus Selesaikan Masalah Rakyat, Bukan Urusi soal Kumis

Dia mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan petugas SPKT Polda Sumut.

Setelah menerima surat laporan, Tatan akan bergerak memeriksa saksi-saksi.

"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi terancam hukuman satu tahun penjara.

Tatan mengatakan, bahwa sesuai laporan yang dilayangkan Choki, Edy Rahmayadi dianggap melanggar Pasal 310 Juncto 315.

Baca juga: PKB soal Pernyataan Gubsu Edy Larang Pelatih Olahraga Berkumis: Apa Hubungannya, Itu Urusan Personal

"Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.

Terpisah, Choki ketika diwawancarai mengatakan dirinya masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi.

Katanya, kalau Edy Rahmayadi berjiwa besar, maka masalah ini akan lekas selesai.

"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan terbuka untuk umum. Saya enggak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Choki.

Baca juga: Akan Dilaporkan ke Polisi Karena Jewer Pelatih Biliar, Gubernur Edy: Apanya yang Mau Dilaporin?

Choki pun khawatir, apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja justru menimbulkan persepsi masyarakat yang berbeda.

Dia tidak mau ada pandangan miring dari masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang ragu soal keberaniannya melaporkan Edy Rahmayadi ke polisi.

"Orang enggak tahu pikirannya nanti kaya mana kalau cuma salaman berdua," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pelatih PON XX Papua Cabang Olahraga Biliar Khairuddin Aritonang alias Coki dipanggil ke atas panggung oleh Edy Rahmayadi, pada Senin (27/12/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin.

Dalam video itu, Coki dipanggil karena tidak tepuk tangan saat gubernur sedang berbicara.

Di atas panggung ia dijewer dan dipermalukan oleh Edy Rahmayadi dan diusir dari ruangan.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dilaporkan dan Terancam Satu Tahun, Edy Rahmayadi: Jangan Tanya-tanya Dulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini