TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga namanya.
Gadis berumur 17 tahun itu dilecehkan oleh pemuda yang baru seminggu ia kenal lewat Facebook.
Sementara modus pelaku dengan mengajak korban jalan-jalan lalu dipaksa tenggak miras.
Kasus ini berawal saat warga menemukan korban kebingungan di jalan.
Warga yang merasa iba, kemudian mengantarkannya pulang.
Baca juga: Tokoh Agama di Kalsel Lecehkan 11 Perempuan, Baru 1 Korban yang Berani Lapor, Modus Ritual Bamandi
Terkuak ternyata remaja tersebut telah menjadi korban pelecehan.
Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan, melapor ke polisi.
Korban mengaku dicabuli FH (22), pemuda asal Kecamatan Tempurejo, Jember.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Menurut keterangan ayah korban, sang anak menjadi korban dilecehkan FH pada 27 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Kulon Progo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Pencabulan tersebut dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Mulanya korban berkenalan dengan FH melalui media sosial Facebook (FB). Setelah seminggu berkenalan, mereka janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.
Korban awalnya menolaknya, namun FH terus memaksa.
Baca juga: Lima Tahun Tak Berani Bersuara, Korban Pelecehan Akhirnya Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya
Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk. Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja 17 Tahun di Jember Kebingungan Ditinggal Kenalannya di Jalan, Terkuak Kejadian Sebenarnya
(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)