News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Kasus Korupsi di Medan Ditangkap Setelah Dicari 8 Tahun: Sempat Jadi Ojek Online

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buronan tersangka korupsi yang buron selama delapan tahun.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buronan tersangka korupsi yang buron selama delapan tahun.

Tersangka adalah Ferry Syahputra Nasution. Ferry dijerat korupsi peningkatan ruas jalan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ferry ditangkap di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kamis (6/1/2022).

Tim yang dipimpin Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan Ferry usai melakukan pemantauan selama seminggu.

"Kita amankan di rumahnya, enggak jauh dari Kejaksaan Tinggi. Saat diamankan tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Penyamaran Bos Mafia Terbongkar karena Google Maps, Akhirnya Tertangkap setelah 20 Tahun Buron

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan, selama 8 tahun menjadi buron kasus korupsi, Ferry kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta, Kalimantan Barat, Tangerang, dan Medan.

"Dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," bebernya.

Dwi menjelaskan, bahwa Ferry sendiri merupakan Direktur CV Dewi Karya, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Perusaahaan Ferry diketahui yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," bebernya.

Baca juga: Mabes Polri Minta Tiga Buronan MIT Poso yang Tersisa Menyerahkan Diri

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan lantas menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan juga menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S)).

Baca juga: Pembunuhan Juragan Air Minum Isi Ulang di Surabaya: Pelaku Berjumlah Satu Orang

"FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.

Tersangka Ferry melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Disangka Buronan Jaksa Jadi Driver Ojol di Medan, 8 Tahun Dicari Akhirnya Tertangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini