Laporan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Gurita Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STRK yang langsung meringkus sopir travel cabul itu tanpa perlawanan.
Baca juga: Tokoh Agama di Kalsel Lecehkan 11 Perempuan, Baru 1 Korban yang Berani Lapor, Modus Ritual Bamandi
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi, didampingi Kanit PPA, Iptu Sardinata, sopir travel cabul tersebut memaksa korban dan hendak dibawa tujuan Kabupaten Lahat.
"Korban itu masih dibawah umur 16 tahun, tujuan ke Ogan Ilir tapi karena dipaksa dan diancam jadi ikut sampai Prabumulih.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan kita jerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya di Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Di Kursi Depan Sopir Travel Asal Prabumulih Berbuat Asusila ke Gadis Ini, Sengaja Tak Cari Penumpang
(Sripoku.com/Edison)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.