"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan.
"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan.
4. S ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto, menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tante korban sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.
S dijerat pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan
Eko mengungkapkan, hasil visum menunjukkan korban juga mengalami tindak kekerasan.
Pada korban, ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, gigitan, bahkan bekas luka akibat cairan panas.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.
6. S dites kejiwaannya
Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-ubah."