TRIBUNNEWS.COM - Bocah laki-laki berinisial R (5) disekap di rumahnya di sebuah perumahan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Saat ditemukan, tangan dan kaki R terikat rantai besar, yang digembok dan disambungkan dengan velg mobil dan besi tempat tidur.
Pelaku yakni perempuan berinisial S (53) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan S menyekap korban sejak Rabu (5/1/2022) pagi.
"Pengakuan pelaku anak tersebut sudah tinggal bersamanya sejak 2 tahun lalu."
"Anak tersebut disekap pelaku sejak pagi sebelum ditemukan warga pada Rabu siang," ujarnya, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Bocah 5 Tahun di Sumedang Disekap Tante Sendiri, Pelaku akan Jalani Tes Kejiwaan
Baca juga: Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai Sang Tante di Sumedang, Pelaku Mengaku Sudah Tak Kuat Mengurus
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pelaku sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Pelaku Diperiksa
Eko menjelaskan, polisi tengah memeriksa perempuan asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, itu.
Menurutnya, pernyataan S sering berubah-ubah saat diperiksa.
Saat ditanyai soal identitas korban, S sempat menuturkan bahwa bocah tersebut merupakan anak tantenya.
Namun, keterangannya berubah lagi menjadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
Pernyataan S juga berubah-ubah saat polisi menanyakan motifnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," jelasnya.
Baca juga: Bupati Sumedang Turun Tangan Selamatkan Anak yang Diperlakukan Biadab, Diduga Pelaku Tantenya
Baca juga: Hendak Padamkam Kebakaran, Warga Sumedang Kaget Temukan Bocah, Kaki dan Tangannya Dirantai
Pelaku Sengaja Tinggalkan Korban
AKBP Eko Prasetyo Robyanto mengungkapkan, S mengakui memang sengaja meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan tangan dan kaki dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Kondisi itu membuat gerak tubuh korban menjadi sangat terbatas, bahkan untuk menggaruk bagian tubuhnya yang gatal pun tak bisa.
S juga mengakui jika sebelum pergi meninggalkan korban, ia sempat menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.
Namun, S rupanya terlalu lama pergi sehingga ketika air di dalam panci habis menguap, api kemudian membakar panci dan menimbulkan asap.
"Asap itulah yang kemudian diketahui para tetangga sehingga mereka mendobrak masuk ke rumah itu untuk memadamkan api," kata Eko, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
"Saat itulah para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam kondisi tangan dan kaki dirantai," terangnya.
Baca juga: Berawal dari Kepulan Asap, Warga di Sumedang Temukan Bocah Disekap, Tangan dan Kakinya Dirantai
Baca juga: Bocah yang Ditemukan Disekap dan Dirantai di Sumedang Sudah Tak Punya Ibu, Ayahnya di Luar Kota
Alasan Pelaku Menyekap Korban
Kapolres Sumedang mengatakan, tersangka juga mengungkapkan alasannya menyekap korban.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," ucap Eko.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung membawa korban untuk divisum.
"Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban."
"Mulai dari bekas luka hantaman benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Bocah 5 Tahun di Sumedang Ditemukan Disekap dan Dirantai di Rumah yang Nyaris Terbakar
Baca juga: Bocah 5 Tahun Asal Sumedang Ditemukan Dirantai di Ranjang, Awalnya Warga Lihat Rumah Berasap
Tersangka Bakal Jalani Tes Kejiwaan
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, pelaku penyekapan bocah di bawah umur di Sumedang akan menjalani tes kejiwaan.
"Tersangka S akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung lantaran penyataannya kerap berubah-rubah," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Sementara itu, kata Eko, R kini berada di tempat yang aman.
"Saat ini korban tengah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya."
"Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, San pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Kiki Andriana) (Kompas.com/Kontributor Sumedang, Aam Aminullah)