News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Karyawan di Riau Ditangkap Polisi, Gondol Uang Setoran Rp 104 Juta Milik Perusahaan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi 3 orang karyawan di Riau gondol uang setoran Rp 104 juta milik perusahaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawan gondol uang perusahaan terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya berjumlah 3 orang.

Masing-masing dari mereka adalah sales AS (36), DSG alias Emon (25) dan AF alias Ari (25) yang merupakan karyawan kontrak.

Akibat ulah ketiganya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, AS warga asal Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diringkus tim Buser Polres Inhu Rabu (29/12/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Warga Sidoarjo Ditangkap di Madiun Karena Menggondol 3 Sepeda Motor: Modusnya Pura-pura Beli

Selain AS, tim juga mengamankan tersangka lain, yakni DSG alias Emon warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari warga Kelurahan Kambesko Rengat.

Kronologi penggelapan ini terjadi Senin (22/12/2021) pukul 09.00 WIB.

Seperti biasa, AS bertugas untuk memungut uang hasil penjualan produk makanan kecil yang disuplai CV SW pada sejumlah toko dan kedai di wilayah Kecamatan Batang Gansal hingga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

"Berdasarkan laporan yang diterima manajer CV SW dari seluruh pelanggan, hari itu AS telah menagih uang sebanyak Rp 104.105.347 (seratus empat juta seratus lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah)," kata Misran.

Seharusnya uang tersebut harus dibawa dan disetorkan ke kantor CV SW, namun hingga larut malam AS tak kunjung sampai di Rengat.

Keesokannya, Selasa (23/12/2021), AS mengirimkan pesan lewat WhatsApp pada manajer CV SW yang berisi jika ia belum bisa ke Rengat untuk menyetor uang karena terlalu lelah dan beristirahat atau menginap di daerah Seberida.

"Namun hingga Rabu 24 Desember 2021, AS tak kunjung datang ke kantor CV SW, pada pukul 16.30 WIB, manajer berusaha menghubungi AS, tapi handphone AS tidak aktif lagi," imbuh Misran.

Atas kejadian itu, manajemen CV SW melapor ke Polres Inhu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini