News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditreskrimum Polda Riau Terima Surat Resmi P-21 Berkas Perkara Pelecehan Mahasiswi Unri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021).
Dia dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Sontak, video tersebut menjadi viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri, Polda Riau Terima Surat Resmi P-21 Berkas Perkara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini