News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan. Guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM - Guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati

Baca juga: Akui Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Motif: Minta Maaf dan Khilaf

Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Jaksa Minta Identitas Herry Disebar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Keponakan di Setiabudi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa Minta Aset Herry Dirampas

JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini