TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AR (23) diserahkan keluarganya ke Polres Tanggamus, Lampung.
Hal itu lantaran AR telah merudapaksa pacarnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tak menuruti keinginannya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, tersangka berinisial AR (23) warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat.
Tersangka dilaporkan korbannya berinisial SM (22) warga Kecamatan Wonosobo pada 7 Januari lalu didampingi keluarga dan aparatur pekon.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil
Baca juga: Modus Minta Pijat Mengisi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kabupaten Bandung
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tindak asusila terjadi pada 6 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kota Agug.
Modus tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.
Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.
"Korban diancam memakai senjata tajam. Diancam akan disebarkan foto setengah badan."
"Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," jelas Ramon.