TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Terdakwa pembunuhan berencana, dokter Mery Anastasia (30) ternyata meminta Rp 300 juta kepada pacaranya. Selain uang, dokter muda tersebut juga meminta agar diberi uang bulanan dan bengkel jadi miliknya.
Keterangan tersebut berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (11/1/2022).
Ini adalah siang kedua kasus pembakaran bengkel yang berujung tewasnya satu keluarga.
Insiden pembakaran itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Yaitu, ED (63), LI (54), dan LE (35). LE diketahui adalah kekasih terdakwa.
Baca juga: Dokter Bedah Gadungan Tawarkan Masuk PNS RSUD Sukoharjo Bayar Rp 75 Juta
Yuliarti, selaku ketua majelis hakim memimpin jalannya sidang. Dia didampingi anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.
Sidang digelar secara daring. Adapun, Mery Anastasia berada di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan saksi dari keluarga korban tewas, yakni Fernando Syahputra (20).
Fernando adalah anak terakhir dari sepasang suami istri yang tewas, yakni ED dan LI, sekaligus adik laki-laki dari korban tewas LE.
Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru.
Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili
Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE. Fernando menceritakan, pada malam sebelum kebakaran terjadi di bengkel, LE menyampaikan kepada ibunya bahwa Mery hamil.
Hal itu disampaikan di bengkel sekaligus kediaman Fernando sekeluarga.
Saat itu, Fernando berada di samping ibunya sehingga turut mendengarkan percakapan tersebut.