News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Herry Wirawan.

"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati. Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," kata Uu.(nandri prilatama/syarif abdussalam)

- Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan adalah tuntutan yang tepat mengingat apa yang dilakukan terdakwa.

Menurutnya, tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik. 

"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel, Selasa (11/1).

Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tersebut. 

Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Dengan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi. Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Tuntutan yang berat ini, sebut Atalia, akan membuat para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini.

Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak. 

"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.

Kegembiraan atas tuntuan jaksa juga diungkapkan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena.

"Ini sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

Hukuman yang setimpal untuk pelaku, ujar Bima, adalah hukuman mati. "Itu syaratnya masuk semua." kata Bima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini