News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 9 Tahun di Sumsel Dinodai Ayah Tirinya, Aksi Terbongkar saat Korban Tanya soal Nikah ke Paman

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - seorang ayah di di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tega lecehkan anak tirinya berulang kali.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega lecehkan anak tirinya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur sebut saja Bunga.

Sementara pelakunya pria 62 tahun berinisial U.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustinan membenarkan kasus ini.

Ia menyebut, pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kru Film Penyalin Cahaya Disebut Jadi Pelaku Pelecehan Seksual hingga Namanya Dihapus

"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," katanya, Selasa (11/1/2022).

Adapun korban berinisial NS yang masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.

Setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, kata Shisca, korban mengadu ke pamannya.

"Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan' Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," ungkap Shisca.

Umar, tersangka pencabulan terhadap anak tiri diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Korban lalu menceritakan ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu.

"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu. Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca.

Keluarga korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir dan tersangka dipanggil oleh penyidik.

Di hadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak dan dia mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Palembang Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Beraksi di Tengah Keramaian

"Penetapan tersangka saat pemanggilan tersebut," ujar Shisca.

Menurut Shisca, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kamar saat ibu korban sedang sibuk melakukan aktivitas rumah tangga.

Tersangka pun menjanjikan uang kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan pelecehan," kata Shisca.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Apa Iya Orang Menikah Itu Berhubungan', Bocah 9 Tahun di Ogan Ilir Dicabuli Ayah Tiri

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini