Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Erna Esmawati yang tengah mengandung anak ke-6 menjadi tersangka baru kasus insiden boat pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021 lalu.
Dengan tangan tampak diborgol, perempuan berusia 33 tahun tak berucap apapun saat dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022).
Tim Satgas Misi Kemanusiaan menangkapnya di Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ia merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ketika ditangkap sedang berada di tempat keluarganya.
Dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri terungkap peran Erna Esmawati yang tengah hamil 7 bulan ini mengumpulkan calon PMI untuk wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
Setidaknya sudah 8 orang yang berhasil ia kirim.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia
Dari setiap orangnya, tersangka bisa memperoleh uang mulai Rp 3 hingga Rp 5 juta Rupiah.
"Apa yang dibuat tersangka ini lebih dulu dilakukan suaminya yang sudah diproses hukum. Yang bersangkutan melanjutkan apa yang dibuat suaminya," ungkap Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebelumnya menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.
Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.
Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).
Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.