Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Erna Esmawati yang tengah mengandung anak ke-6 menjadi tersangka baru kasus insiden boat pengangkut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021 lalu.
Dengan tangan tampak diborgol, perempuan berusia 33 tahun tak berucap apapun saat dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022).
Tim Satgas Misi Kemanusiaan menangkapnya di Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ia merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang ketika ditangkap sedang berada di tempat keluarganya.
Dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri terungkap peran Erna Esmawati yang tengah hamil 7 bulan ini mengumpulkan calon PMI untuk wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
Setidaknya sudah 8 orang yang berhasil ia kirim.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia
Dari setiap orangnya, tersangka bisa memperoleh uang mulai Rp 3 hingga Rp 5 juta Rupiah.
"Apa yang dibuat tersangka ini lebih dulu dilakukan suaminya yang sudah diproses hukum. Yang bersangkutan melanjutkan apa yang dibuat suaminya," ungkap Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sebelumnya menangkap pria bernama Mulyadi alias Long.
Pria yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini punya peran memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Mulyadi alias Long merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya.
Dua tersangka, Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48).
Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.
Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.
Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.
Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.
Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Susanto alias Acing di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Pangkoarmada I: Tidak Ada Pembiaran Apalagi Membekingi Kegiatan Ilegal, Termasuk Penyelundupan PMI
Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.
Dari keterangan polisi, Acing merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.
Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.
Kepada polisi, Acing mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.
"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus Polda Kepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, peran Long sebagai perekrut orang-orang dari NTB dan membawanya ke Kepri untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Untuk di Kepri, Long berkordinasi dengan Acing untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia.
Penangkapan Long tentunya membuaka babak baru dari hasil penyelidikan kasus ini.
Sebab Long mempunyai peran penting dalam setiap pengiriman PMI ilegal melalui jalur gelap.
"Untuk satu orang korban pelaku menerima uang Rp 4,5 juta. Kemudian dia juga yang mengarahkan untuk berangkat Malaysia melalui kapal milik Acing," ungkapnya.
Seperti tersangka sebelumnya, polisi juga menetapkan pasal berlapis untuk tersangka Long.
Long dikenakan pasal terkait perdagangan Manusia, undang-undang tenaga kerja dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait peran Acing, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan jika ia tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Hal ini makin menguatkan dugaan BP2MI bahwa kegiatan pengiriman PMI ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak.
"Dalam pelaksanaan kegiatannya, Susanto alias Acing tidak pernah tersentuh aparat keamanan dan aparat hukum," katanya.
Ia pun menduga kuat ada dukungan (backing) kuat dari anggota aparat penegak hukum setempat.
Penanganan kasus ini pun diketahui merembet hingga keterlibatan oknum TNI.
TNI Angkatan Udara (AU) menahan Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.
Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan BP2MI beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Sersan Kepala S teah ditetapkan sebagai tersangka oeh penyidik Pomau.
Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Babak Baru Kasus Insiden PMI di Malaysia, Tersangka Hamil 7 Bulan, Lanjutkan Bisnis Suami