TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kejaksaan Negeri Batam menegaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Batam tetap berlanjut.
Pengusutan kasus tetap berjalan walau puluhan guru telah mengembalikan dana BOS tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menyebut, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Rencana pelimpahan [berkas perkara] besok," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, lanjut Wahyu, puluhan guru pun sudah mengembalikan uang yang diduga menjadi bagian dari dana BOS dan uang komite siswa yang ikut dikorupsi pada tahun 2017-2019 lalu.
"Nilainya sebesar Rp 119.070.000. Itu inisiatif mereka sendiri, tak paksaan dari siapapun," terangnya.
Baca juga: Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi Di KPK
Namun ia menegaskan, pengembalian dana ratusan juta tersebut tak akan mempengaruhi proses hukum yang telah berjalan.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepsek SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bos tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 830 juta.
Diduga, dana BOS dan Komite Siswa dipakai oleh Muhammad Chaidir beserta sejumlah guru dan keluarganya untuk keperluan berlibur ke Malaysia.
Sementara, untuk adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor di SMAN 1 Batam, Wahyu masih belum terlalu ingin terburu-buru menyampaikannya.
"Sabar saja, ini juga masih proses. Kalau ada dua alat bukti yang kuat, pasti akan langsung kita tetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Baca juga: Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Dicecar KPK soal Dugaan Aliran Dana PEN
Kasus korupsi SMAN 1 Batam sebelumnya masih menjadi atensi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan.