Penyidik Kejari Batam mengungkap tersangka bersama sejumlah guru dan keluarganya menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite anggaran 2017-2019 untuk berlibur ke negeri jiran, Malaysia.
Kerugian negara bahkan ditaksir Rp 830 juta.
Yang terbaru, puluhan guru SMAN 1 Batam mengembalikan uang.
Sedikitnya, ada 50 guru yang mengembalikan uang tersebut dengan total Rp 119 juta.
Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi membenarkan pengembalian kerugian negara itu.
Wahyu, mengatakan para guru tersebut mengembalikan uang ke kejaksaan pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Perusahaan Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, Bagaimana Respon Bos Garuda?
"Mereka datang ke kantor mengembalikan uang, ya itu sah-sah saja. Tapi bukan berarti menghentikan penyelidikan,"kata Wahyu.
Wahyu, tidak menjelaskan secara rinci, berapa besaran setiap guru yang datang mengembalikan uang ke Kejaksaan.
Wahyu, menjelaskan pengembalian uang tersebut karena para guru tidak tahu aliran dana dari mana yang diterima.
Pengembalian uang tersebut juga dilakukan guru karena kasusnya sedang dilidik.
Mereka diketahui inisiatif mengembalikan tanpa ada paksaan pihak lain.
"Pengembalian uang yang dilakukan para guru merupaka insiatif mereka (guru) itu sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain. Kalau rincian setiap guru, saya kurang ingat datanya. Tapi totalnya Rp 119 juta," kata Wahyu. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kejari Batam Pastikan Berkas Korupsi SMAN 1 Batam P21, Guru Ramai Kembalikan Uang