TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 11 orang di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) sore.
Dari 11 orang tersebut, satu di antaranya merupakan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat, diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," ujar Firli.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, penangkapan ini diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Deretan Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud yang Terkena OTT KPK
Baca juga: Beberapa ASN Pemkab Penajam Paser Utara Turut Diamankan KPK dalam OTT Bupati Abdul Gafur Masud
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron
Masih Diperiksa 1 x 24 Jam
Senada dengan Filri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara," kata Ghufron dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini, kata Ghufron, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan 1x24 jam.
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," ucap Ghufron.
Baca juga: Beberapa ASN Pemkab Penajam Paser Utara Turut Diamankan KPK dalam OTT Bupati Abdul Gafur Masud
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberi ruang kepada tim penyidik KPK bekerja.
Informasi lengkapnya akan segera disampaikan oleh KPK.
"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," jelas Ghufron.