News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER REGIONAL: Alasan Herry Dituntut Hukuman Mati | Keluarga di Pemalang Simpan Jasad Remaja

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad SAR (14) disimpan keluarganya di dalam rumah selama lebih dua bulan tidak berbau.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Rangkuman berita dimulai alasan Herry Wirawan (36), guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung dituntun hukuman mati.

Jaksa menilai apa yang dilakukan termasuk dalam kejahatan kekerasan seksual.

Selanjutnya ada kasus seorang pemuda di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, tega membakar temannya sendiri.

Motif pelaku melakukan aksinya karena masalah sepel.

Baca juga: POPULER Internasional: Kim Jong Un Pantau Peluncuran Rudal | Pfizer Buat Vaksin Khusus Omicron

Terakhir, ada cerita satu keluarga di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, simpan jasad anggota keluarganya.

Jasad sudah disimpan selama 2 bulan.

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

1. Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Lantas, apa alasan jaksa?

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca selengkapnya.

2. Kronologi Pemuda di Tapanuli Utara Bakar Temannya, Kesal Gara-gara Motornya Sering Dipinjam Korban

Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), bakar temannya gara-gara kesal motor miliknya sering dipinjam korban (Freepik/Ilovehz)

Kasus seorang pemuda nekat membakar temannya sendiri terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 27 tahun berinisial AFB.

Sementara korbannya bernama Jubel Frides Sihite (31).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah.

Adapun motif pelaku membakar temannya sendiri karena kesal motornya sering dipinjam oleh korban.

Kini, AFB sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku di hadapan polisi menjelaskan, aksi nekatnya terjadi pada Senin (10/1/2022) kemarin.

"Saya sudah sering kecewa," kata AFB di ruang penyidik Polres Tapanuli Utara, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan aksi pembakaran ini terjadi di Desa Pea Najagar, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama ini korban sering pinjam motor, tapi tak pernah bertanggung jawab.

Baca selengkapnya.

3. 4 Fakta Satu Keluarga di Pemalang, Simpan Mayat Remaja Perempuan Berumur 14 Tahun Selama Dua Bulan

Ilustrasi jasad  (ThinkStock via Kompas)

Warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, digegerkan dengan sesosok mayat gadis SAR (14) disimpan keluarganya di dalam rumah selama lebih dua bulan.

Kapolsek Moga AKP Dibyo Suryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu dari masyarakat sejak Minggu (9/1/2022).

Dari laporan masyarakat, bahwa ada satu keluarga menyimpan mayat anaknya di dalam rumah," kata Kapolsek Moga AKP Dibyo Suryanto, Rabu (12/1/2022).

Berikut ini deretan fakta-faktanya :

Didatangi Muspika Moga dan Polisi

Karena, tidak ada warga yang berani masuk ke rumah tersebut, warga melaporkan kejadian itu ke Muspika Kecamatan Moga.

"Karena lokasinya berada di pegunungan jauh dari perkotaan, kami bersama Muspika Kecamatan Moga langsung menuju ke lokasi.

Di lokasi kami bersama ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat mengecek jasad yang disimpan di dalam rumah," imbuhnya.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita lain terkait berita populer hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini