News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Asal Usul Video Viral Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Dibuat Pakai Ponsel Tersangka

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial HF (34) ditetapkan menjadi tersangka setelah video aksinya menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur viral.

Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diketahui ditangkap di daerah Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) pukul 22.30 WIB.

HF pun langsung dibawa aparat kepolisian ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

HF tiba di Mapolda Jatim Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan, petugas berhasil melacak keberadaan HF yang diketahui berada di Bantul, Yogyakarta.

"Iya semalam diamankan. Benar di Bantul, DIY," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (14/1/2022).

Kini, lanjut Gatot, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap HF atas video yang terlanjur viral di medsos sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku

"Tadi pagi baru sampai, kami masih lakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim. Kami akan sampaikan nanti," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepolisian pun menetapkan HF sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ujar Gatot.

Terkait konstruksi hukumnya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, tersangka akan dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.

"Konstruksi hukum, perkenakan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," katanya.

Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun

Pasal 156 KUHP mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini