News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Padang Terungkap saat Ibu Korban Curiga Ada Warna Kemerahan di Anus Anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan TribunPasang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Seorang bocah di Bukittinggi, Sumatera Barat diduga menjadi korban pencabulan. 

Kasus ini diketahui saat ibu korban curiga ada warna kemerahan di bagian anus korban.

Korban sebelumnya juga  sempat mengeluh kesakitan di bagian itu.. 

Kondisi ini pun membuat orang tua korban curiga sehingga memeriksakan ke bidan terdekat. 

"Pelapor membawa korban ke rumah bidan terdekat untuk diperiksa.

Menurut keterangan bidan, anak tersebut telah menjadi korban pelecehan seksual," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Bidan Desa di Situbondo Jatim Dijerat Pasal Berlapis

Berbekal hasil pemeriksaan dari bidan, orang tua korban pun melapor ke polisi. 

Informasi dari korban diketahui kalau seorang pemuda inisial RMV (19) tahun pernah membuka celananya. 

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dugaan tindak pidana sodomi ini terjadi pada bulan November 2021.

Sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Pelaku diamankan oleh Unit Pelayanana Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Pelaku berinisial RMV panggilan R masih berumur 19 tahun.

Saat ini domisili di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar.

Inisial RMV (19) belum bekerja dan masih berstatus eks pelajar.

Pria ini diduga melakukan aksi sodomi November 2021.

Aksi bejat ini diketahui dari adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh inisial RY (32) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 14 Januari 2022.

Pasal yang diprasangkakan terhadap RMV adalah Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Orang Tua Curiga Anus Anaknya Berwarna Merah Saat Dimandikan, Lapor Polisi Setelah Periksa ke Bidan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini